J
AKARTA - Pemerintah RI sedang mengejar ketertinggalan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan Infrastruktur. Untuk itu Pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar. Kebutuhan dana tersebut diperoleh dari beberapa sumber. Mengikat pajak yang dihasilkan tidak mencukupi, Pemerintah telah mengambil Hutang.
AKARTA - Pemerintah RI sedang mengejar ketertinggalan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan Infrastruktur. Untuk itu Pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar. Kebutuhan dana tersebut diperoleh dari beberapa sumber. Mengikat pajak yang dihasilkan tidak mencukupi, Pemerintah telah mengambil Hutang.
Saat ini, Pemerintah mulai mengincar dana-dana masyarakat. Diantaranya dana Haji. Dana tersebut sebagian besar hanya mengendap di Perbankan dan Sukuk. Untuk itu, Pemerintah mengincar penggunaan dana haji untuk Pembangunan infrastruktur.
Menanggapi hal ini ketua RMI NU DKI Jakarta, KH. MH. Bahaudin menyatakan dukungannya atas langkah Pemerintah tersebut.
"Tidak ada hal aneh penggunaan dana haji yang
mengendap itu diinvestasikan. Di Malaysia cukup bagus pengelolaannya dan lebih menguntungkan bagi jamaah haji", ucap Bahaudin
"Di Indonesia dana haji selama ini juga telah diinvestasikan. Baik berupa simpanan di perbankan, maupun melalui Sukuk. Jadi kalau ingin diinvestasikan dalam bentuk lain seperti Pembangunan infrastruktur, tidak ada masalah", Ungkap pria yang biasa dipanggil Gus Baha ini.
Ketika disinggung mengenai keamanan dan resiko penggunaan dana haji dari investasi Pembangunan infrastruktur ini, Gus Baha menyampaikan bahwa tidak ada bedanya dengan penempatan dana haji di perbankan selama ini.
"Simpanan di perbankan itu aman karena Pemerintah melakukan penjaminan dari Simpanan tersebut. Ketika Pemerintah melakukan penjaminan terhadap investasi Dana haji di Pembangunan infrastruktur, resikonya sama saja toh dengan simpanan di perbankan tadi. Sama-sama dijamin keamanannya oleh Pemerintah", ucap Gus Baha yang juga Sekjen Pengurus Besar Ulama'ul Ka'bah ini.
"Yang penting, Pemerintah selaku pihak yang telah diberi amanat menerima dan mengelola dana haji (muwakkalah) tersebut harus transparan dan akuntabel menjalankan prinsip-prinsip ekonomi syariah serta mengeluarkan jaminan keamanan atas resiko penggunaan dana haji untuk Pembangunan infrastruktur itu", tandas Gus Baha.
"Penggunaan dana haji itu sendiri tidak boleh melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Apalagi sekarang sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dari pada dana haji hanya didiamkan saja, bisa jadi lebih bermanfaat kalau dipergunakan untuk kepentingan lain", ujar Gus Baha.
"RMI NU berada di belakang mendukung langkah-langkah yang diambil Pemerintah untuk mempercepat Pembangunan guna memeratakan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia", pungkas Gus Baha. (MS)
Post a Comment